Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, kecuali diatur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction