Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal. (2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, wajib memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.
Your Correction