Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Sekretaris DPRD, inspektur, asisten sekretaris Daerah, kepala dinas Daerah, kepala badan Daerah, dan staf ahli merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Sekretaris inspektorat Daerah, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah, sekretaris badan Daerah, kepala bagian, serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator. (4) Kepala bidang pada dinas Daerah dan badan Daerah merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator. (5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat Daerah, dinas Daerah dan badan Daerah, kepala seksi pada dinas Daerah dan badan Daerah, kepala unit pelaksana teknis pada dinas Daerah dan badan Daerah kelas A, sekretaris kecamatan, serta kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas Daerah dan badan Daerah kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas Daerah dan badan Daerah kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. (7) Kepala unit pelaksana teknis satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kepala unit pelaksana teknis rumah sakit Daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (9) Kepala unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Your Correction