Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e, dapat dibentuk UPT.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
Your Correction
