Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan; b. Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota. (2) Pelimpahan kepada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction