Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan f. sosial. (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi : a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olahraga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan. (3) Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi : a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata c. pertanian; d. perdagangan; dan e. perindustrian.
Your Correction