Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
Your Correction