Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari :
1. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran;
2. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4. Lampiran I.3 : Rekapitulasi laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara;
6. Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
7. Lampiran I.6 : Daftar piutang daerah;
8. Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9. Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10. Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11. Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
12. Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan daerah; dan
13. Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
14. Lampiran II : Neraca;
15. Lampiran III : Laporan Arus Kas;
16. Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan.
Your Correction
