Correct Article 16
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Perhitungan besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Your Correction
