Correct Article 15
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bersumber dari 5% (lima persen) APBD Kota dikurangi DAK.
(2) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan 2 (dua) faktor yaitu:
a. faktor umum; dan
b. faktor khusus.
(3) Faktor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didistribusikan secara merata kepada seluruh kecamatan sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Faktor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didistribusikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Alokasi berdasarkan faktor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didistribusikan kepada seluruh kecamatan berdasarkan variabel sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dengan bobot 40% (empat puluh persen);
b. jumlah penduduk miskin dengan bobot 10% (sepuluh persen);
c. luas wilayah dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
d. jumlah RW dengan bobot 10% (sepuluh persen).
(6) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh camat selaku PA.
Your Correction
