Correct Article 13
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk tiap kelurahan sebesar alokasi DAU Tambahan dibagi dengan jumlah kelurahan.
(2) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk fasilitasi kegiatan pembangunan hasil Musbangkel berupa pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(3) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh lurah selaku KPA.
Your Correction
