Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk menyusun dan menyepakati prioritas kegiatan sebagai dasar penyusunan Renja Kecamatan serta sebagai bahan Musrenbang RKPD Kota yang akan menjadi masukan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon. (2) Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan adalah untuk: a. membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan; b. membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembngunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan kelurahan; dan c. menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah. (6) Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. (7) Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan dikoordinasikan oleh Badan, dan dilaksanakan oleh kecamatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan tercantum dalam Lampiran V Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction