Correct Article 7
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Musrenbang RKPD Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam rangka membahas rancangan RKPD Kota.
(2) Pembahasan rancangan RKPD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka:
a. menyepakati permasalahan pembangunan Daerah Kota;
b. menyepakati prioritas pembangunan Daerah Kota;
c. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator, dan target kinerja, serta lokasi;
d. penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah Kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat; dan
e. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kota dengan program dan kegiatan kelurahan yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
(3) Musrenbang RKPD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RKPD Kota dilaksanakan oleh Badan.
(5) Musrenbang RKPD Kota dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
(6) Hasil Musrenbang RKPD Kota dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD Kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota tercantum dalam Lampiran III Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
