Correct Article 6
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Musrenbang RKPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan.
(2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Musrenbang RKPD Kota; dan
b. Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
Your Correction
