Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan terpadu satu pintu dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik. (2) Ketentuan mengenai penggunaan sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction