Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan hasil Musbangkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan LPM. (2) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan hasil Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dilakukan melalui musyawarah antara camat dengan lurah dan LPM terkait. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan. (4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction