Correct Article 3
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Ruang lingkup pedoman perencanaan terpadu satu pintu melalui musrenbang meliputi:
a. pelaksanaan Musrenbang RPJPD;
b. pelaksanaan Musrenbang RPJMD; dan
c. pelaksanaan Musrenbang RKPD.
Your Correction
