Correct Article 77
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa Bank Cirebon dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Bank Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
