Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan Bank Cirebon dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran; (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk : a. mencapai tujuan Bank Cirebon; b. mengoptimalkan nilai Bank Cirebon agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan Bank Cirebon secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Bank Cirebon; d. mendorong agar organ Bank Cirebon dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Bank Cirebon terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Bank Cirebon; e. meningkatkan kontribusi Bank Cirebon dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. (5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Bank Cirebon didirikan.
Your Correction