Correct Article 89
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Bank Cirebon dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat
(2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kota;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Your Correction
