Correct Article 88
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis Bank Cirebon mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis ;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis Bank Cirebon disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Your Correction
