Correct Article 86
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap pengurusan Bank Cirebon.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Your Correction
