Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Bank Cirebon; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank Cirebon; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g merupakan laporan manajemen.
Your Correction