Correct Article 80
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada Wali Kota.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Bank Cirebon ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh Wali Kota.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Your Correction
