Correct Article 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perusahaan saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis;
d. visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja;
e. nilai dan harapan pemangku kepentingan (stakeholder);
f. proyeksi Keuangan; dan
g. rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(3) Rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan Wali Kota untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
