Correct Article 90
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Bank Cirebon menjadi anggota Perhimpunan BPR.
(2) Bank Cirebon dapat memanfaatkan Perhimpunan BPR sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar BPR, dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
(3) Perhimpunan BPR sebagaimana dimaksud ayat
(1) menyampaikan laporan rencana kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Dearah untuk pembinaan pada BPR.
Your Correction
