Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada Bank Cirebon untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Bank Cirebon. (2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Bank Cirebon sebelum mendapatkan persetujuan dari Wali Kota. (3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan. (4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyertaan modal daerah; b. subsidi; c. pemberian pinjaman; dan/atau d. hibah. (5) Bank Cirebon yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. (6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada Wali Kota. (7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction