Correct Article 84
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Tahun buku Bank Cirebon disamakan dengan tahun takwim.
(2) Penggunaan laba Bank Cirebon diatur dalam anggaran dasar.
(3) Laba bersih Bank Cirebon setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh Wali Kota meliputi:
a. bagian laba untuk daerah 55% (lima puluh lima persen);
b. cadangan 20% (dua puluh persen);
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility 3% (tiga persen);
d. tantiem 4% (empat persen);
e. jasa produksi 8% (delapan persen); dan
f. dana kesejahteraan 10% (sepuluh persen).
(4) Bagian laba untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a yang menjadi bagian laba untuk daerah yang menjadi hak daerah dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Pembebanan tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility, tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
