Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Bank Cirebon memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Bank Cirebon sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Bank Cirebon. (3) Penghasilan pegawai Bank Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Your Correction