Correct Article 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pegawai Bank Cirebon memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Bank Cirebon sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Bank Cirebon.
(3) Penghasilan pegawai Bank Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Your Correction
