Correct Article 66
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Internal wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Bank Cirebon sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing- masing.
Your Correction
