Correct Article 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Bank Cirebon, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Bank Cirebon, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Your Correction
