Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pada Bank Cirebon dibentuk Satuan Pengawas Internal yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud padaayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Your Correction
