Correct Article 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
Rapat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas; atau
b. sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.
Your Correction
