Correct Article 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan Bank Cirebon.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Bank Cirebon;
dan
c. rapat luar biasa.
Your Correction
