Correct Article 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas dan kemampuan Bank Cirebon.
Your Correction
