Correct Article 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi:
a. gaji pokok yang besarnya:
1) Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan 2) Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama.
b. tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon;
c. tunjangan istri/suami dan anak;
d. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok;
e. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon; dan
f. tunjangan hari raya sesuai kemampuan Bank Cirebon.
(2) Fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon.
(3) Fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon.
(4) Setiap bulan Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil.
(5) Dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank.
(6) Penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas.
(7) Anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian.
Your Correction
