Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Bank Cirebon dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Bank Cirebon untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Bank Cirebon dilaksanakan oleh Wali Kota.
(4) Wali Kota dapat menunjuk pejabat dari internal Bank Cirebon untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Bank Cirebon sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang:
a. melakukan penjualan dan pelepasan aset Bank Cirebon;
b. merubah corporate plan/rencana bisnis tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas;
c. merubah anggaran tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas;
d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas;
e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas; dan
f. membuka dan menutup cabang tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas.
Your Correction
