Correct Article 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas.
(3) Pertanggungjawaban periodik Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
Your Correction
