Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Wali Kota mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
Your Correction