Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan calon anggota Direksi oleh KPM kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir. (2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction