Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Pengajuan calon anggota Direksi oleh KPM kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
