Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
Pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
Your Correction
