Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Bank Cirebon atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh Bank Cirebon.
Your Correction
