Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank Cirebon yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
Your Correction