Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank Cirebon yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
Your Correction
