Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Direksi diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Bank Cirebon.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
