Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium: a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; dan b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan: a. tunjangan hari raya sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon; dan b. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon. (3) Dalam hal Dewan Pengawas telah mendapatkan tunjangan kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari jabatannya maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian. (5) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. (7) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan. (8) Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan Insentif Kinerja memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon. Paragraf Ketiga DIREKSI
Your Correction