Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Wali Kota.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem dan insentif kinerja.
Your Correction
