Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat atas biaya Bank Cirebon yang beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang. (2) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan Bank Cirebon.
Your Correction