Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat atas biaya Bank Cirebon yang beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang.
(2) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan Bank Cirebon.
Your Correction
