Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM. (2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Your Correction