Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Bank Cirebon; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Cirebon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
