Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
